siapa sajakah Anak Berkebutuhan Khusus versi PP???


Menurut :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Bagian Kedua Pendidikan Khusus
Paragraf 1 Pendidikan Khusus Bagi Peserta Didik Berkelainan Pasal 129

(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
(2) Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3) Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f.   tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i.   autis;
j.   memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan
l.   memiliki kelainan lain.
(4) Kelainan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainan, yang disebut tunaganda.

Siapa yang ‘tahu’ tentang maksud masing-masing point pada nomor tiga??

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger